JAKARTA, KOMPAS.TV- Perjuangan buruh Indonesia dalam menolak dan membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat dukungan dari konfederasi buruh internasional.
Klaim perihal dukungan terhadap penolakan UU Cipta Kerja itu dilontarkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers virtual, Selasa (15/12/2020).
Ia mencontohkan, konfederasi serikat buruh sedunia International Trade Union Confederetion (ITUC) sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR. Isi surat itu berupa mendukung pembatalan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Perlindungan PHK Bagi Buruh
Menurut Said Iqbal, selain ITUC, KSPI juga mendapat dukungan dari dari Federasi Serikat Pekerja Metal Energi Sedunia atau IndustriALL, serikat buruh bernama Public Service International (PSI), FMV Belanda, SAS atau serikat buruh Finlandia, serikat buruh Australia ATCU, dan serikat buruh Turki, serikat buruh Jerman DGB, termasuk Friedrich Ebbert Stiftung FES.
“Konfederasi-konfederasi buruh internasional tersebut akan melakukan aksi-aksi solidaritas yang diarmadai oleh ITUC,” ujar Said Iqbal, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
KSPI akan mengajukan saksi ahli dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi ahli akan membahas perspektif HAM dan labour right (hak buruh).
Sementara, dalam rapat virtual yang diadakan ITUC, Said menuturkan konfederasi buruh sedunia memutuskan untuk mendukung perjuangan KSPI dan buruh di Indonesia dalam membatalkan UU Cipta Kerja.
Ia juga mengingatkan pemerintah, DPR, dan MK untuk berhati-hati karena UU Cipta Kerja sedang disorot internasional yang bisa berpotensi menurunkan investment grade dan membuat investor enggan masuk.
Baca Juga: Serikat Petani Pun Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.