JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) sempat memblokir perusahaan online (daring) penyedia jasa transfer uang secara elektronik Paypal pada Sabtu (30/7/2022).
Akan tetapi, siang ini, Minggu (31/7/2022) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pemblokiran terhadap Paypal dihentikan per Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB mendatang.
Semuel menyebut, langkah Kominfo tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia pengguna Paypal untuk bermigrasi ke platform jasa transfer uang lainnya.
"Kami kasih kesempatan lima hari kerja, mudah-mudahan ini cukup waktu masyarakat untuk cepat bermigrasi, tolong segera cari layanan lain," imbau Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: PayPal dan Steam Masih Diblokir Kominfo, Pakar Keamanan Siber Jelaskan Cara Akses yang Aman
Kominfo memblokir Paypal lantaran perusahaan asal California, Amerika Serikat itu tak menyelesaikan proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai tenggat waktu yang diberikan Kominfo pada Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Selain itu, sebelumnya Kominfo juga menolak pendaftaran Paypal karena perusahaan itu tak mendaftar secara langsung, melainkan menunjuk pihak lain untuk mendaftarkan.
"Ada yang mendaftar, (tapi -red) bukan orang yang sebenarnya. Kami lihat dokumennya juga tidak sesuai, makannya kami suspend (tangguhkan)," jelas Semuel.
"Tidak kami proses pendaftarannya karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Pemblokiran PayPal dan Steam oleh Kominfo, LBH Jakarta Sebut Pembatasan Berpotensi Langgar HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.