Kompas TV religi agama

Timwas Haji DPR Paparkan 3 Alasan Penting Dibentuk Pansus Haji

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 15:00 WIB
timwas-haji-dpr-paparkan-3-alasan-penting-dibentuk-pansus-haji
Kondisi salah satu tenda jemaah haji Indonesia di Mina yang sempit dan penuh sesak akibat diisi oleh jumlah jemaah yang melebihi kapasitas tenda. (Sumber: DOK. Humas DPR RI)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Tito Dirhantoro

Kedua, karena persoalan penyelenggaraan haji ini kompleks dan melibatkan beberapa lintas kementerian mitra komisi di DPR. Itu seperti Kementerian Agama yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian Kesehatan mitra Komisi IX, serta Kementerian Hukum dan HAM mitra Komisi III. 

Baca Juga: Tanggapan Menag Yaqut soal Hasil Temuan Timwas Haji 2024

“Kalau lingkupnya hanya Kementerian Agama saja maka cukup dibentuk Panitia Kerja atau Panja oleh Komisi VIII. Tapi, karena melibatkan banyak isu lintas kementerian, maka tidak ada pilihan lain kecuali membentuk Panitia Khusus atau Pansus,” ujar legislator dari Fraksi PKS itu.

Indikasi Melanggar UU

Alasan ketiga, karena menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Wisnu mengungkapkan, rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji plus 19.280 orang. 

“Namun demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680," tuturnya.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus."

Wisnu menilai tindakan sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Artinya, jika total kuota haji sebanyak 241.000 orang, maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

“Tiga alasan inilah yang menjadikan DPR RI perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang," katanya.

"Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama yaitu mencapai 40 tahun."


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x