Kompas TV religi beranda islami

Syarat Orang Berkurban Iduladha, Apakah Harus Akikah Dulu?

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 10:34 WIB
syarat-orang-berkurban-iduladha-apakah-harus-akikah-dulu
Syarat orang berkurban Iduladha (Sumber: Instagram/bimasislamkemenag)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban bagi yang mampu secara ekonomi.

Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (11/6/2024), kurban saat Iduladha hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. 

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang. Sedangkan berkurban unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk tujuh orang. 

Ibadah kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, juga untuk menghilangkan sikap egosime, nafsu serakah dan individual dalam diri seorang Muslim.

Baca Juga: Niat Puasa 1-9 Zulhijah dan Qada Ramadan serta Senin Kamis dalam Bahasa Arab dan Artinya

Keutamaan berkurban dengan niat untuk Allah SWT semata akan mendapat keutamaan yang mulia.

Salah satu keutamaannya pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya.

Hal ini didasarkan atas beberapa hadits Nabi saw diantaranya:


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا  


Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). 

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Syarat Orang Berkurban Iduladha

1. Beragama Islam
2. Mampu
3. Baligh dan Berakal
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)

Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

1. Harus hewan ternak;
2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Apakah Orang yang Berkurban Harus Akikah Dulu?

Melansir baznas.go.id, akikah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki makna serta tujuan berbeda. 

Akikah memiliki makna penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, sedangkan kurban adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah semata-mata kepada Allah SWT pada saat waktu tertentu, yaitu pada saat hari raya Iduladha.

Akikah juga bukan merupakan syarat sah melakukan ibadah kurban.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban tidak diharuskan melaksanakan akikah terlebih dahulu.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Patroli Antisipasi Pencurian Hewan Kurban

Apakah Orang yang Berkurban Harus Puasa Terlebih Dahulu?

Menurut Kemenag, ketika seseorang hendak berkurban di hari Iduladha atau hari-hari Tasyrik, dia tidak diharuskan untuk berpuasa pada tanggal 8 (Tarwiyah) dan 9 Zulhijah (Arafah). 

Pasalnya, berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah hanya bersifat sunnah, tidak wajib, baik bagi orang yang hendak berkurban atau lainnya. 

Oleh karena itu, kepercayaan mengenai keharusan berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah bagi orang hendak berkurban merupakan kepercayaan yang tidak berdasar. 

Sebab itu, jika ia tidak berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah, maka kurbannya tetap sah. 

Kendati demikian, bagi mereka yang berpuasa di hari 8 dan 9 Zulhijah akan mendapatkan keutamaan kesunahan.

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين

Artinya, “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun,” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar).

Wallahua'lam Bishawab


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x