Kompas TV religi beranda islami

Syarat Orang Berkurban Iduladha, Apakah Harus Akikah Dulu?

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 10:34 WIB
syarat-orang-berkurban-iduladha-apakah-harus-akikah-dulu
Syarat orang berkurban Iduladha (Sumber: Instagram/bimasislamkemenag)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

1. Harus hewan ternak;
2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Apakah Orang yang Berkurban Harus Akikah Dulu?

Melansir baznas.go.id, akikah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki makna serta tujuan berbeda. 

Akikah memiliki makna penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, sedangkan kurban adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah semata-mata kepada Allah SWT pada saat waktu tertentu, yaitu pada saat hari raya Iduladha.

Akikah juga bukan merupakan syarat sah melakukan ibadah kurban.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban tidak diharuskan melaksanakan akikah terlebih dahulu.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Patroli Antisipasi Pencurian Hewan Kurban

Apakah Orang yang Berkurban Harus Puasa Terlebih Dahulu?

Menurut Kemenag, ketika seseorang hendak berkurban di hari Iduladha atau hari-hari Tasyrik, dia tidak diharuskan untuk berpuasa pada tanggal 8 (Tarwiyah) dan 9 Zulhijah (Arafah). 

Pasalnya, berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah hanya bersifat sunnah, tidak wajib, baik bagi orang yang hendak berkurban atau lainnya. 

Oleh karena itu, kepercayaan mengenai keharusan berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah bagi orang hendak berkurban merupakan kepercayaan yang tidak berdasar. 

Sebab itu, jika ia tidak berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah, maka kurbannya tetap sah. 

Kendati demikian, bagi mereka yang berpuasa di hari 8 dan 9 Zulhijah akan mendapatkan keutamaan kesunahan.

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين

Artinya, “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun,” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar).

Wallahua'lam Bishawab


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x