JAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Muslim di Indonesia telah merayakan Hari Raya Idulfitri 1445 H pada hari ini, Rabu (10/4/2014).
Hari Raya Idulfitri atau Lebaran itu sekaligus menjadi awal bulan baru yaitu Syawal setelah Ramadan bulan lalu.
Di bulan Syawal ini, umat Muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa sunah selama 6 hari.
Dilansir dari NU Online, mengacu pada hadits shahih riwayat Imam Muslim: Barang siapa berpuasa Ramadaan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.
Dengan demikian, status hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadan atau puasa nazar.
Sementara bagi mereka yang punya utang puasa Ramadaan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh.
Sedangkan bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram.
Maka dari itu, sebaiknya tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunah Syawal.
Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas.
Sebagian ulama juga berpendapat, bila luput menunaikan puasa sunah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain. (Al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654).
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1445 H Jatuh Hari Rabu, 10 April 2024
Lantas kapan puasa Syawal bisa dikerjakan?
Puasa Syawal idealnya dilakukan pada enam hari berturut-turut setelah hari raya Idulfitri, yakni tanggal 2-7 Syawal.
Itu berarti, puasa Syawal bisa dikerjakan mulai Kamis (11/4/m) besok hingga Selasa (16/4) pekan depan.
Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal tersebut, meski tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.
Sumber : Kompas TV, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.