al-yauma u illa lakumuth-thayyibât, wa tha‘âmulladzîna ûtul-kitâba illul lakum wa tha‘âmukum illul lahum wal-mu shanâtu minal-mu'minâti wal-mu shanâtu minalladzîna ûtul-kitâba ming qablikum idzâ âtaitumûhunna ujûrahunna mu shinîna ghaira musâfi îna wa lâ muttakhidzî akhdân, wa may yakfur bil-îmâni fa qad abitha ‘amaluhû wa huwa fil-âkhirati minal-khâsirîn
Artinya:
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
5. Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 221
Bunyi Surat Al Baqarah ayat 221:
wa lâ tangki ul-musyrikâti attâ yu'minn, wa la'amatum mu'minatun khairum mim musyrikatiw walau a‘jabatkum, wa lâ tungki ul-musyrikîna attâ yu'minû, wa la‘abdum mu'minun khairum mim musyrikiw walau a‘jabakum, ulâ'ika yad‘ûna ilan-nâri wallâhu yad‘û ilal-jannati wal-maghfirati bi'idznih, wa yubayyinu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yatadzakkarûn
Artinya:
Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi soal Tingginya Pernikahan Dini: Harus Siap Lahir dan Batin
6. Al-Qur'an Surat Al Mumtahanah ayat 10
Bunyi Surat Al Mumtahanah ayat 10:
yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ jâ'akumul-mu'minâtu muhâjirâtin famta inûhunn, allâhu a‘lamu bi'îmânihinna fa in ‘alimtumûhunna mu'minâtin fa lâ tarji‘ûhunna ilal-kuffâr, lâ hunna illul lahum wa lâ hum ya illûna lahunn, wa âtûhum mâ anfaqû, wa lâ junâ a ‘alaikum an tangki ûhunna idzâ âtaitumûhunna ujûrahunn, wa lâ tumsikû bi‘ishamil-kawâfiri was'alû mâ anfaqtum walyas'alû mâ anfaqû, dzâlikum ukmullâh, ya kumu bainakum, wallâhu ‘alîmun akîm
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
7. Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 25
Bunyi Surat An Nisa ayat 25:
wa mal lam yastathi‘ mingkum thaulan ay yangki al-mu shanâtil-mu'minâti fa mimmâ malakat aimânukum min fatayâtikumul-mu'minât, wallâhu a‘lamu bi'îmânikum, ba‘dlukum mim ba‘dl, fangki ûhunna bi'idzni ahlihinna wa âtûhunna ujûrahunna bil-ma‘rûfi mu shanâtin ghaira musâfi âtiw wa lâ muttakhidzâti akhdân, fa idzâ u shinna fa in ataina bifâ isyatin fa ‘alaihinna nishfu mâ ‘alal-mu shanâti minal-‘adzâb, dzâlika liman khasyiyal-‘anata mingkum, wa an tashbirû khairul lakum, wallâhu ghafûrur ra îm
Artinya:
Dan siapa saja dari kalian yang tidak mampu (mempunyai) biaya untuk menikahi para perempuan merdeka yang beriman, maka nikahilah para perempuan yang kalian miliki yaitu dari para budak perempuan kalian yang beriman. Dan Allah lebih mengetahui iman kalian. Sebagian kalian dari sebagian yang lain. Maka kalian nikahilah para budak perempuan itu seizin pemiliknya, dan berikanlah kepada mereka maharnya secara baik, yaitu para budak perempuan yang terjaga harga dirinya, bukan para budak perempuan yang melakukan perzinaan secara terang-terangan dan bukan para budak perempuan yang melakukan perzinaan secara sembunyi-sembunyi. Lalu ketika mereka telah terjaga dengan dinikahkan kemudian melakukan perzinaan, maka diterapkan kepada mereka separo hukuman bagi para perempuan merdeka yang masih perawan dari hukuman had zina. Kebolehan menikahi para budak perempuan itu bagi orang yang khawatir melakukan zina dari kalian. Dan kesabaran kalian untuk tidak menikahi budak perempuan itu lebih baik bagi kalian. Dan sungguh Allah adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca Juga: Hari Keluarga Nasional dan Pentingnya Bimbingan Perkawinan untuk Cegah Stunting Anak
Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama menghasilkan dua poin utama, yaitu:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.