JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut jawaban apakah memotong rambut di siang hari saat Ramadan membatalkan puasa. Pertanyaan terkait hukum memotong rambut saat menjalani puasa kerap ditanyakan saat Ramadan.
Umat Islam tentunya ingin melaksanakan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk dan sempurna. Salah satu cara untuk meraih hal tersebut adalah dengan memahami apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Sebagai contoh, banyak orang yang bertanya apakah diperbolehkan untuk memotong rambut saat berpuasa.
Baca Juga: Pendapat MUI soal Kontroversi Kedatangan Timnas Israel untuk Piala Dunia U-20
Memotong rambut merupakan kegiatan umum yang dilakukan saat rambut sudah panjang atau dianggap mengganggu kenyamanan.
Beberapa orang mungkin juga ingin memotong rambut saat puasa untuk merapikan bagian yang sudah membuat gerah atau mengganti gaya.
Lantas apakah diperbolehkan untuk memotong rambut saat berpuasa?
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Jumat (17/3/2023), pembahasan mengenai boleh atau tidaknya memotong rambut saat puasa dapat ditemukan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta atau Lembaga Fatwa Arab Saudi.
Baca Juga: Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Jawaban Majelis Ulama Indonesia
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan sebagai berikut:
" . ,"
Yang berarti:
"Memotong rambut, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, semua itu tidak membatalkan puasa."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memotong rambut saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Selain itu menggunting kuku, mencabut bulu ketika, hingga mencukur bulu kemaluan juga tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Jika Tidak Tertelan, Bagaimana Jika Tertelan?
Mengutip NU Online, terdapat 8 hal yang membatalkan puasa dan wajib diketahui ketika menjalankan puasa.
1. Penyusupan benda ke tubuh dengan sengaja
Tidak boleh ada benda yang masuk ke tubuh melalui lubang yang terhubung ke organ dalam, seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah.
2. Pengobatan dengan memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang)
Pengobatan untuk penderita ambeien atau pasien dengan kateter urine dapat membatalkan puasa.
3. Muntah yang disengaja
Muntah yang disengaja akan membatalkan puasa karena ada kemungkinan ada muntahan yang tertelan. Jika tidak disengaja, puasa tidak batal selama tidak menelan muntahan.
4. Berhubungan suami istri pada siang hari dengan sengaja
Selain membatalkan puasa, pelakunya harus membayar kafarat, berupa puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin dengan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) untuk setiap orang.
Baca Juga: 30 Menu Buka Puasa Gratis di Masjid Jogokariyan dan Masjid Kampus UGM
5. Keluarnya sperma karena sentuhan kulit
Contohnya adalah onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual. Jika sperma keluar akibat mimpi basah (ihtilam), puasa tetap sah.
6. Haid atau nifas saat siang hari
Wanita yang mengalami haid atau nifas harus mengganti puasanya di bulan lain setelah Ramadan.
7. Gangguan jiwa atau kegilaan (junun) saat puasa
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa saat berpuasa, puasanya batal. Namun, jika sembuh, wajib mengganti puasanya.
8. Murtad atau meninggalkan agama Islam
Jika seseorang yang berpuasa melakukan tindakan yang menyebabkan murtad, seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang disepakati ulama (mujma' 'alaih), puasanya tidak sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.