JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut jawaban apakah memotong rambut di siang hari saat Ramadan membatalkan puasa. Pertanyaan terkait hukum memotong rambut saat menjalani puasa kerap ditanyakan saat Ramadan.
Umat Islam tentunya ingin melaksanakan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk dan sempurna. Salah satu cara untuk meraih hal tersebut adalah dengan memahami apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Sebagai contoh, banyak orang yang bertanya apakah diperbolehkan untuk memotong rambut saat berpuasa.
Baca Juga: Pendapat MUI soal Kontroversi Kedatangan Timnas Israel untuk Piala Dunia U-20
Memotong rambut merupakan kegiatan umum yang dilakukan saat rambut sudah panjang atau dianggap mengganggu kenyamanan.
Beberapa orang mungkin juga ingin memotong rambut saat puasa untuk merapikan bagian yang sudah membuat gerah atau mengganti gaya.
Lantas apakah diperbolehkan untuk memotong rambut saat berpuasa?
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Jumat (17/3/2023), pembahasan mengenai boleh atau tidaknya memotong rambut saat puasa dapat ditemukan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta atau Lembaga Fatwa Arab Saudi.
Baca Juga: Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Jawaban Majelis Ulama Indonesia
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan sebagai berikut:
" . ,"
Yang berarti:
"Memotong rambut, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, semua itu tidak membatalkan puasa."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memotong rambut saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Selain itu menggunting kuku, mencabut bulu ketika, hingga mencukur bulu kemaluan juga tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Jika Tidak Tertelan, Bagaimana Jika Tertelan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.