TANGERANG SELATAN, KOMPASTV – Setelah berurusan dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Lurah Benda Baru Saidun diperiksa polisi.
Pemeriksaan Saidun di Mapolsek Pamulang, Tangsel Selasa (28/7/2020) ini untuk menindak lanjuti laporan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel dengan dugaan kekerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan pemeriksaan Lurah Benda Baru Saidun, masih berstatus saksi.
Baca Juga: Saksi Lurah Ngamuk di Sekolah dan Barang Bukti Sudah Diperiksa Polisi
Menurut Supiyanto, jika tindak pidana yang dilaporkan terbukti, Saidun sebagai pihak terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Tentunya, sambung Supiyanto, penetapan tersangka akan melalui gelar perkara dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti dan fakta di tempat kejadian perkara.
"Itu namanya proses manajemen penyidikan SOP (Standar Operasional Prosedur-red) kami. Setelah digelar perkara berdasarkan fakta, alat bukti yang ada nanti kita tingkatkan jadi tersangka," ujar Supiyanto, Selasa (28/7/2020). Dikutip dari Wartakotalive.com.
Siap tanggung konsekuensi
Usai pemeriksaan, Saidun mengaku siap menanggung konsekuensi yang dilakukan. Kepada penyidik ia mengaku perbuatan yang dilakukan di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel karena hilaf.
Baca Juga: Detik-Detik Lurah di Pamulang Ngamuk Tendang Toples di Ruang Kepsek
"Sekarang ini saya jalankan sesuai dengan prosedur saja. Sesuai prosedur apa yang menjadikan sebuah kekhilafan saya, kesalahan saya," ujar Saidun kepada wartawan di Polsek Pamulang.
Saidun mengaku belum mempersiapkan pembelaan apapun atas kasus yang dituduhkan dan menyerahkan kelanjutan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Ia pun bakal menjalankan prosedur hukum terkait kasus yang menyeret namanya.
"Semuanya saya serahkan ke pihak penyidik. Yang penting hari ini apa yang menjadikan pemanggilan saya sebagai saksi, saya laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: 5 ASN Positif Corona, Pelayanan Kelurahan Harapan Mulia Via Dropbox
Saidun dilaporkan ke Polisi oleh pihak SMAN 3 Tangsel karena merusak sejumlah barang di ruang Kepala Sekolah tersebut.
Saidun melakukan itu karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah. Ia menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun. Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.
Belakangan, Saidun meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Meski demikian, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Baca Juga: Ngamuk Di Ruang Kepala Sekolah, Lurah Dilaporkan ke Polisi
Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.