"Sekarang ini saya jalankan sesuai dengan prosedur saja. Sesuai prosedur apa yang menjadikan sebuah kekhilafan saya, kesalahan saya," ujar Saidun kepada wartawan di Polsek Pamulang.
Saidun mengaku belum mempersiapkan pembelaan apapun atas kasus yang dituduhkan dan menyerahkan kelanjutan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Ia pun bakal menjalankan prosedur hukum terkait kasus yang menyeret namanya.
"Semuanya saya serahkan ke pihak penyidik. Yang penting hari ini apa yang menjadikan pemanggilan saya sebagai saksi, saya laksanakan," ujarnya.
Baca Juga: 5 ASN Positif Corona, Pelayanan Kelurahan Harapan Mulia Via Dropbox
Saidun dilaporkan ke Polisi oleh pihak SMAN 3 Tangsel karena merusak sejumlah barang di ruang Kepala Sekolah tersebut.
Saidun melakukan itu karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah. Ia menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun. Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.
Belakangan, Saidun meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Meski demikian, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Baca Juga: Ngamuk Di Ruang Kepala Sekolah, Lurah Dilaporkan ke Polisi
Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.