Lokasi pertama, pelaku meneroyok korban di depan rumah sang perempuan MS. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengeroyok korban di barak tempat mereka bertugas.
"Jadi, korban ini sempat dibawa ke barak tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson lewat keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Akibat perbuatan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut, adiknya diketahui mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
Baca Juga: Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis
Karena itu, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dan pelaku dapat diberi hukuman setimpal.
Kapendam Pattimura Turun Tangan
Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak mengaku sudah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggotanya tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa kasus itu dipicu masalah asmara. Adapun pelakunya diketahui menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romangmerasa.
Baca Juga: Fakta Penembakan Istri Polisi dan Anggota TNI, Kedua Korban Ternyata Sepupu dan Pernah Pacaran
Untuk itu, pihaknya akan menindak secara tegas ketiga anggotanya tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum. Sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi,” kata Kolonel Jansen.
“Oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.