JAYAPURA, KOMPAS.TV - Aparat Polda Papua akhirnya menangkap Oniara Wonda. Dia merupakan salah seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang paling dicari sejak 2011.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, Oniara Wonda ditangkap pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIT.
Baca Juga: Tega! 2 Tenaga Medis Ditembak KKB di Papua, 1 Orang Meninggal Dunia
Penangkapan dilakukan di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Paulus, di Jayapura, Selasa (2/6/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Berusaha Kabur
Paulus menjelaskan, Oniara Wonda berusaha kabur saat penyergapan dilakukan aparat keamanan.
Petugas pun terpaksa menembak kaki pentolan KKB tersebut.
"Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata Paulus.
Baca Juga: KKB Klaim Dalam Seminggu Berhasil Rebut 4 Pos TNI/Polri dan Rampas Sejumlah Senjata, Ini Kata Polisi
Setelah itu, petugas membawa Oniara ke Jayapura. Kini, Oniara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.
Aksi Anarkis
Menurut Paulus, Oniara Wonda setidaknya terlibat dalam sembilan aksi anarkis di beberapa kabupaten di Provinsi Papua.
Aksi tersebut menyebabkan sejumlah orang tewas.
Oniara juga merampas sejumlah senjata api yang dimiliki polisi dan TNI saat beraksi bersama kelompoknya.
Paulus menjamin, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih bakal terus mengejar KKB yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.
Baca Juga: TNI-Polri Kontak Senjata dengan KKB di Area PT Freeport, Berawal Iring-iringan Trailer Diserang
Paulus juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk membantu menangkap anggota KKB.
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," kata dia.
Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.