YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Diskusi bertajuk tentang "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya batal dilaksanakan.
Diskusi tersebut semula dijadwalkan bakal digelar secara virtual pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Presiden Constitutional Law Society (CLS), Aditya Halimawan, menjelaskan sebelumnya panitia telah berkoordinasi dengan pembicara. Hasil akhirnya, panitia dan pembicara sepakat acara diskusi tidak jadi digelar.
Baca Juga: Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis
Pertimbangannya karena situasi dan kondisi saat ini dinilai tidak kondusif. Bahkan, menurut Aditya, panitia diskusi sempat mendapat ancaman. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci soal ancaman itu.
"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditya dikutip dari Kompas.com pada Jumat (30/5/2020).
Sebelumnya, rencana diskusi CLS UGM memang sempat menuai polemik karena berkaitan dengan tajuk yang diusung.
Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian diubah menjadi, "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Aditya mengatakan, penggantian judul diskusi itu disebabkan adanya penggunaan diksi yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Lagi Istri TNI Posting Nyinyir Konser Lawan Corona yang Dibuka Jokowi, Suami Ditahan 14 Hari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.