KULON PROGO, KOMPAS TV - Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita berkerudung merah mengaku dirampok oleh kawanan begal.
Aksi perampokan tersebut, kata sang wanita, terjadi di salah satu ruas jalan umum Pengkol, Kelurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bermula ketika sang wanita tersebut mencairkan uang Rp9.680.000 dari LKM Kube Sejahtera 21 Mendiro/KJKS di Gulurejo pada Selasa (28/2/2020) siang.
Setelah mencairkan uang tersebut, wanita itu mengaku menjadi korban perampokan. Peristiwa itu terjadi saat ia pulang dari koperasi.
Baca Juga: Viral! Gadis Pingsan di Jalan dan Dievakuasi Tim Medis Pakai APD, Ternyata Patah Hati
Video tersebut lantas beredar di berbagai media sosial komunitas warga Kulon Progo. Dalam video itu, ia menyatakan diri sebagai Suprihatin.
Aksi pura-pura Suprihatin menjadi korban begal ramai di media sosial. Warganet menaruh simpati kepadanya.
Terlebih, akhir-akhir ini di wilayah Kulon Progo sedang dirundung aksi kejahatan sepekan belakangan.
Setelah mengaku dirampok, Suprihatin kemudian membuat laporan soal perampokan tersebut ke Polsek Lendah pada Selasa (28/4/2020).
Kasubag Humas Kepolisian Resor Kulon Progo, Iptu I Jengah Jeffry, mengungkapkan cerita korban dirampok begitu mengerikan.
Baca Juga: Viral Ibu dan 2 Anaknya Positif Covid-19, Ternyata Terpapar dari Pakaian Sang Ayah
Sebab, perampokan itu dilakukan oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor sembari menodongkan pisau ke arahnya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga memeriksa Suprihatin dengan teknik wawancara. Dari hasil wawancara itu, Suprihatin ketahuan telah berpura-pura menjadi korban perampokan.
Pelapor mengakui perbuatannya. Bahwa laporan itu adalah laporan palsu,” kata Jeffry melalui keterangan resminya pada Rabu (29/4/2020).
Jeffry menjelaskan, Suprihatin merupakan warga Kalurahan Gulurejo, Lendah. Ia seorang pengurus PKK bagian simpan pinjam di kampungnya.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Wanita Merekayasa Kasus, Polisi Cium Kejanggalan Saat Aksi Perampokan
Rencananya, kata dia, uang yang dicairkan Suprihatin akan digunakan untuk membayar tabungan para anggota PKK.
Sebagaimana biasa, anggota PKK akan mencairkan tabungan mereka satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Video pengakuan Suprihatin yang telah membuat laporan palsu lantas beredar cepat. Suprihatin yang semula mendapat simpati kini sebaliknya. Suprihatin ramai dihujat warganet.
Kepada polisi, Suprihatin mengatakan dirinya berbohong untuk mengelabui ibu-ibu sekampung agar dirinya tidak dikejar-kejar ketika tabungan PKK harus dicairkan sebelum lebaran.
Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Viral Ngaku Dirampok: Pikiran Sudah Buntu, Saya Takut Dimarahi
“Uang ibu-ibu itu harus dibayarkan satu Minggu sebelum Hari Raya, namun dengan alasan itu, ibu-ibu sekampung dapat dibayarkan setelah hari Idul Fitri,” kata Jeffry.
Namun, karena keterangan palsu itu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Walau dijerat pasal itu, polisi belum menahan Suprihatin. Ia dikembalikan ke rumahnya, diserahkan pada suaminya.
“Tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan hukum. Suprihatin diserahkan kepada suaminya untuk dijaga keselamatannya di rumah,” kata Jeffry.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.