Baca Juga: Lakukan Pungli, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Sopir Truk
Berseragam Saat Pungli
Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga sebagai uang keamanan untuk menjaga kawasan pertokoan.
Ketika bertugas, mereka juga berseragam. Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.
Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per toko," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.
Baca Juga: 3 Perawat di Solo Diusir Pemilik Kos, FX Rudy: Tidak Manusiawi, Keterlaluan!
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tegar menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya.
Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas. "Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.