KOMPAS.TV - Praktik pungutan liar (pungli) masih saja terjadi di Solo, Jawa Tengah. Tepatnya di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan. Hal itu diakui Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020)
Baca Juga: Viral! Video Oknum Polisi Ludahi Pengendara dan Lakukan Pungli
3 Tersangka
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk tiga warga yang terlibat kasus tersebut. Ketiganya yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Sementara sorang lagi bernama Tukimin (76) yang merupakan warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.
"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Kelompok pelaku pungli ini melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp 3.000.000 setiap bulan.
"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.
Baca Juga: Lakukan Pungli, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Sopir Truk
Berseragam Saat Pungli
Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga sebagai uang keamanan untuk menjaga kawasan pertokoan.
Ketika bertugas, mereka juga berseragam. Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.
Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per toko," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.
Baca Juga: 3 Perawat di Solo Diusir Pemilik Kos, FX Rudy: Tidak Manusiawi, Keterlaluan!
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tegar menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya.
Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas. "Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.