KOMPAS.TV - Praktik pungutan liar (pungli) masih saja terjadi di Solo, Jawa Tengah. Tepatnya di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan. Hal itu diakui Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020)
Baca Juga: Viral! Video Oknum Polisi Ludahi Pengendara dan Lakukan Pungli
3 Tersangka
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk tiga warga yang terlibat kasus tersebut. Ketiganya yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Sementara sorang lagi bernama Tukimin (76) yang merupakan warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.
"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Kelompok pelaku pungli ini melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp 3.000.000 setiap bulan.
"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.