Kompas TV regional berita daerah

Emosi Dituding Selingkuh, Suami Siram Bensin ke Istri lalu Membakarnya

Kompas.tv - 27 April 2020, 19:48 WIB
emosi-dituding-selingkuh-suami-siram-bensin-ke-istri-lalu-membakarnya
Ilustrasi: istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Suami tega membakar istri di Jepara karena dituding selingkuh. (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap TS (47), warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Dia tega membakar istrinya, AR (45), hingga menderita luka bakar 90 persen. Ibu rumah tangga itu kini harus dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2020) sore.

Baca Juga: Sakit Hati Istri Diselingkuhi, Husni Mubarok Bunuh Saudaranya

Saat itu, kata Kapolres, pasutri tersebut terlibat pertengkaran hebat setelah diduga ada wanita idaman lain dalam biduk rumah tangganya.

"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Nugroho menjelaskan, perselisihan itu sering terjadi seusai pelaku pulang kerja dari Jakarta tiga pekan yang lalu.

Sampai akhirnya, pelaku menyiram tubuh istrinya dengan bensin hingga membakarnya. Semula pelaku cekcok dengan istrinya di dalam rumah.

Pelaku pun memilih diam dan mengunci diri di kamar. Namun, emosi pelaku memuncak setelah korban berkali-kali menggedor pintu kamar.

Pelaku kemudian keluar kamar menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki motor di luar rumah.

Seketika itu juga pelaku yang melihat botol berisi bensin langsung menyambarnya.

Pelaku yang gelap mata itu kemudian masuk kembali ke dalam rumah.

"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.

Saat itu korban berteriak kesakitan hingga anak dan tetangga bergegas menolongnya.

Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke puskesmas hingga dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara.

"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.

Baca Juga: Kronologi Suami Gagal Tembak Istri Lalu Bakar Rumah, Berawal Cekcok Rumah Tangga

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.

Sementara itu, TS yang merupakan perajin kayu itu mengaku menyesal telah membakar istrinya. Ia tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh.

"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," tuturnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x