Pelaku kemudian keluar kamar menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki motor di luar rumah.
Seketika itu juga pelaku yang melihat botol berisi bensin langsung menyambarnya.
Pelaku yang gelap mata itu kemudian masuk kembali ke dalam rumah.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Saat itu korban berteriak kesakitan hingga anak dan tetangga bergegas menolongnya.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke puskesmas hingga dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Baca Juga: Kronologi Suami Gagal Tembak Istri Lalu Bakar Rumah, Berawal Cekcok Rumah Tangga
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Sementara itu, TS yang merupakan perajin kayu itu mengaku menyesal telah membakar istrinya. Ia tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh.
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.