PALANGKARAYA, KOMPAS TV - Sebuah video berdurasi 2 menit 21 detik mempertontonkan tiga remaja berjoget mengiringi sebuah lagu di tayangan live Instagram.
Tapi yang menjadi sorotan, ketiganya tampak memamerkan bagian tubuhnya dan melepaskan pakaian dalam yang mereka kenakan.
Aksi tiga remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah, itu pun akhirnya viral setelah ada seorang yang merekamnya.
Ketiga remaja tersebut adalah NP (16), RZ (16) dan EK(17). Usai video tersebut viral, ketiganya pun diciduk pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Baca Juga: Pornografi Viral di Medsos, Staf Ahli Menkominfo: 6 Tahun Terakhir, 1,53 Juta Situs dan Akun Diblok
“Iya benar, kami sudah memeriksa tiga gadis belia terkait video mengandung unsur pornografi di Instagram," kata Kasatreskrim Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra seperti dikutip Tribunnews.com.
John menuturkan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polresta Palangkaraya. Sebab, video tersebut dibuat ketiga remaja itu di sebuah wisma di Palangkaraya.
“Karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Palangkaraya, maka setelah kami mintai keterangan, ketiganya langsung kami serahkan ke Satreskrim Polresta Palangkaraya,” tuturnya.
Menanggapi kejadian itu, Kabid Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, mengatakan ulah ketiga remaja itu terlihat ada tanda-tanda cybersex mirip live show by request.
"Di Barat, ini sudah sejak lama menjadi kegiatan komersial. Work from home dalam wujud hina-dina," ujar Reza pada Sabtu (25/4/2020) kepada Tribunnews.com.
Baca Juga: Dialog: Cegah Pornografi Terhadap Anak-Anak
Reza mengungkapkan, sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia ternyata konsumsi pornografi komersial meningkat tajam.
Menurut dia, kalau aksi ketiga gadis remaja itu memang ada unsur komersial, maka motifnya adalah instrumental. Yakni memperoleh manfaat dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
"Tapi kalau sebatas iseng, apa boleh buat, sebagian orang mendemonstrasikan watak narcistik mereka dengan cara eksibisionisme (mempertontonkan bagian tubuh yang sensitif ke orang lain)," ujar Reza.
Reza menuturkan, mereka tidak sadar bahwa dari kejauhan ada orang yang melakukan pelecehan terhadap mereka secara maya dan real time.
"Juga di dunia nyata mereka nantinya bisa punya kerawanan lebih tinggi untuk menjadi korban kejahatan," kata Indragiri.
Baca Juga: Penyebar Video Porno Perempuan Berseragam PNS Ditangkap
Menurut Reza, masuk akal jika polisi menetapkan mereka sebagai korban. Namun, jika mereka melakukannya secara sadar atau tidak di bawah paksaan dan tekanan, maka bisa dipahami mereka secara sengaja memproduksi dan menyebarluaskan tayangan pornografi.
"Kalau konteksnya demikian, ini memosisikan mereka sebagai pelaku," ujar Reza.
Namun demikian, Reza mengatakan, pihak berwajib perlu melakukan penanganan terhadap mereka sebagai korban. "Kenakan sanksi sesuai UU ITE dan UU SPPA," kata Indragiri.
Juga kalau pun mereka lesbian, berarti ada agenda tambahan untuk meluruskan orientasi homoseksual mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.