KOMPAS.TV - Polres Purworejo telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perundungan atau bullying di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Namun ketiga tersangka tersebut tidak ditahan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menerangkan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.
Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c, yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Keterlaluan! 3 Siswa SMP Ini Aniaya Seorang Siswi Sambil Senyum Semringah
Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Menurut Rizal, para tersangka juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.
"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Dia menjelaskan, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.
Sedangkan syarat subyektif apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orang tua tinggal di Kecamatan Butuh," tutur Rizal.
Baca Juga: Polres Purworejo Sudah Periksa 8 Saksi untuk Ungkap Kronologi Perundungan Siswi SMP
Rizal menambahkan, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum, dan balai pemasyarakatan.
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.
Pada kesempatan itu, Rizal juga meminta masyarakat untuk bijak berkomentar khususnya di media sosial.
"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu," ujar Rizal.
Diberitakan sebelumnya, video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial.
Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.
Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya. Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan).
Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF. Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu. Mereka juga menendang CA.
Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.
Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.