Rizal menambahkan, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum, dan balai pemasyarakatan.
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.
Pada kesempatan itu, Rizal juga meminta masyarakat untuk bijak berkomentar khususnya di media sosial.
"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu," ujar Rizal.
Diberitakan sebelumnya, video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial.
Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.
Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya. Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan).
Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF. Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu. Mereka juga menendang CA.
Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.
Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.