BANDUNG, KOMPAS.TV — Polisi mengungkap modus yang digunakan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi berinsial PAP (31) dalam melakukan dugaan kekerasan seksual pada dua pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Ia diduga memerkosa kedua korban di salah satu ruangan gedung pelayanan kesehatan ibu dan anak pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Jumat (11/4/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menjelaskan, dugaan pemerkosaan terjadi di lokasi yang sama dengan korban pertama.
Surawan menyebut pihaknya telah memeriksa kedua korban yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun tersebut pada Kamis (10/4/20205).
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Bertambah, Polisi Buka Posko Aduan Bagi Korban
Tesangka PAP diduga melakukan aksinya pada kedua korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia menuturkan, cara yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya pada kedua pasien tersebut sama dengan korban pertama, yakni diduga menggunakan obat bius sehingga korban tak sadarkan diri.
”Priguna diduga memerkosa kedua korban di salah satu ruangan gedung pelayanan kesehatan ibu dan anak pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025,” ungkap Surawan.
Dalam melancarkan perbuatannya, kata Surawan, PAP berdalih untuk analisis anestesi dan pemeriksaan uji alergi terhadap obat bius.
Saat beraksi, PAP tidak didampingi kerabat ataupun dokter penanggung jawab untuk mahasiswa PPDS.
”Pelaku menggunakan aksinya secara berulang kali, akan dikenakan Pasal 64 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 17 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara, Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Fitra Hergyana menyebut tersangka melakukan aksinya tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit.
Saat melakukan perbuatannya, kata dia, PAP sedang bertugas sebagai dokter jaga di layanan Instalasi Gawat Darurat.
Menurutnya, sebagai mahasiswa PPDS, dalam menggunakan peralatan medis dan obat-obatan untuk menangani pasien, PAP harus sesuai prosedur rumah sakit dan arahan dokter penanggung jawab.
”Selama ini proses penanganan pasien di RSHS sudah sesuai prosedur. Bahkan, ada dokter penanggung jawab yang mengawasi mahasiswa PPDS saat bertugas,” kata Fitra.
Sebelumnya, pada Rabu (9/4/2025), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan polisi telah menetapkan PAP sebagai tersangka.
PAP merupakan dokter residen yang mengambil program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran.
Baca Juga: Dokter PPDS Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien Menyimpang dari Aturan, RSHS Bandung Tegaskan Ini
“Kemudian kita tetapkan tersangka Saudara PAP atau Priguna Anugerah Pratama, pekerjaan dokter pelajar yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksinya, yakni melakukan pengecekan darah terhadap korban.
“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.