”Pelaku menggunakan aksinya secara berulang kali, akan dikenakan Pasal 64 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 17 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara, Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Fitra Hergyana menyebut tersangka melakukan aksinya tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit.
Saat melakukan perbuatannya, kata dia, PAP sedang bertugas sebagai dokter jaga di layanan Instalasi Gawat Darurat.
Menurutnya, sebagai mahasiswa PPDS, dalam menggunakan peralatan medis dan obat-obatan untuk menangani pasien, PAP harus sesuai prosedur rumah sakit dan arahan dokter penanggung jawab.
”Selama ini proses penanganan pasien di RSHS sudah sesuai prosedur. Bahkan, ada dokter penanggung jawab yang mengawasi mahasiswa PPDS saat bertugas,” kata Fitra.
Sebelumnya, pada Rabu (9/4/2025), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan polisi telah menetapkan PAP sebagai tersangka.
PAP merupakan dokter residen yang mengambil program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran.
Baca Juga: Dokter PPDS Priguna Anugerah Pemerkosa Anak Pasien Menyimpang dari Aturan, RSHS Bandung Tegaskan Ini
“Kemudian kita tetapkan tersangka Saudara PAP atau Priguna Anugerah Pratama, pekerjaan dokter pelajar yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksinya, yakni melakukan pengecekan darah terhadap korban.
“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.