Kompas TV regional jawa barat

Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Disebut Sudah Minta Maaf dan Berdamai dengan Korban

Kompas.tv - 10 April 2025, 19:07 WIB
dokter-ppds-tersangka-kekerasan-seksual-disebut-sudah-minta-maaf-dan-berdamai-dengan-korban
Ferdy Rizky Adilya selaku kuasa hukum PAP (31) dokter PPDS tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV -- PAP (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), telah menandatangani kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara pihak PAP dan korban tersebut diungkap oleh Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum PAP, dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban," jelasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan tentang pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pertama, kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berlangsung. Sebagai negara hukum, kita semua tahu ya, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas.TV.

Baca Juga: Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien, Modus Pura-Pura Ambil Darah Korban

Saat ini, kata dia,  kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan kliennya pun telah berstatus sebagai tersangka.

“Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara pidana,” tegasnya.

Ferdy juga menuturkan bahwa kliennya telah menitipkan pesan permohonan maaf pada korban dan keluarganya.

Ia menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya, dan PAP tidak akan mengulangi kembali tindakannya di masa mendatang.

“Bahwa klien kami tentunya juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam rumah tangganya.”

“Keempat, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang kediaman atau alamat rumah klien kami yang berlokasi di luar Pulau Jawa, itu saat ini adalah tidak benar,” tuturnya.

Menurut Ferdy, sejak tahun 2012 kliennya sudah pindah ke Kota Bandung dan menyewa apartemen di kota itu.

Dalam kesempatan itu, Ferdy juga meminta pada semua pihak agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi istri dan keluarga kliennya.

“Kami minta tolong pada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan atau data pribadi lainnya di media sosial dari istri atau juga keluarga dari klien kami,” harapnya.

“Tentunya mereka tidak bersalah dalam hal ini dan mereka juga tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien kami ini.”

Baca Juga: Analisis Reza Indragiri soal Dokter PPDS Unpad yang Perkosa 3 Orang hingga Dugaan Kelainan Seksual

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, polisi menyampaikan modus PAP alias Priguna Anugerah Pratama melakukan dugaan kekerasan seksual keluarga pasien rumah sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban.

“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa barat, Rabu (9/4/2025).


“Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Geung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin.”

Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, korban FH merasakan sakit di bagian tertentu.

Hendra menuturkan, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2025, dan jajaran Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan PAP sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.

Ia juga menuturkan uraian kejadian secara singkat. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban FH sedang menjaga ibunya di Ruang IGD. Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.

“Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”

Selanjutnya, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.

“Tersangka kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan berwarna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit keudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri,” bebernya.

Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.

Setelah sampai di Ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x