Kompas TV regional jawa barat

Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Disebut Sudah Minta Maaf dan Berdamai dengan Korban

Kompas.tv - 10 April 2025, 19:07 WIB
dokter-ppds-tersangka-kekerasan-seksual-disebut-sudah-minta-maaf-dan-berdamai-dengan-korban
Ferdy Rizky Adilya selaku kuasa hukum PAP (31) dokter PPDS tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

“Kami minta tolong pada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan atau data pribadi lainnya di media sosial dari istri atau juga keluarga dari klien kami,” harapnya.

“Tentunya mereka tidak bersalah dalam hal ini dan mereka juga tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien kami ini.”

Baca Juga: Analisis Reza Indragiri soal Dokter PPDS Unpad yang Perkosa 3 Orang hingga Dugaan Kelainan Seksual

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, polisi menyampaikan modus PAP alias Priguna Anugerah Pratama melakukan dugaan kekerasan seksual keluarga pasien rumah sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban.

“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa barat, Rabu (9/4/2025).


“Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Geung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin.”

Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, korban FH merasakan sakit di bagian tertentu.

Hendra menuturkan, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2025, dan jajaran Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan PAP sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.

Ia juga menuturkan uraian kejadian secara singkat. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban FH sedang menjaga ibunya di Ruang IGD. Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.

“Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”

Selanjutnya, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.

“Tersangka kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan berwarna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit keudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri,” bebernya.

Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.

Setelah sampai di Ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (27)
gila ya...inilah masalah yg terjadi di masy...banyak korban yg tdk berani identitasnya terekspose luas akibat jalannya pengadilan kelak...mereka berpikir toh keperwanannya sdh rusak dan menanggung malu krn umumnya laki2 menuntut wanitanya hrs perawan..mereka tdk mau mengawini wanita yg tdk perawan..



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x