JAKARTA, KOMPAS.TV -- PAP (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), telah menandatangani kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara pihak PAP dan korban tersebut diungkap oleh Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum PAP, dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).
“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban," jelasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan tentang pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pertama, kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berlangsung. Sebagai negara hukum, kita semua tahu ya, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas.TV.
Baca Juga: Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien, Modus Pura-Pura Ambil Darah Korban
Saat ini, kata dia, kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan kliennya pun telah berstatus sebagai tersangka.
“Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara pidana,” tegasnya.
Ferdy juga menuturkan bahwa kliennya telah menitipkan pesan permohonan maaf pada korban dan keluarganya.
Ia menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya, dan PAP tidak akan mengulangi kembali tindakannya di masa mendatang.
“Bahwa klien kami tentunya juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam rumah tangganya.”
“Keempat, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang kediaman atau alamat rumah klien kami yang berlokasi di luar Pulau Jawa, itu saat ini adalah tidak benar,” tuturnya.
Menurut Ferdy, sejak tahun 2012 kliennya sudah pindah ke Kota Bandung dan menyewa apartemen di kota itu.
Dalam kesempatan itu, Ferdy juga meminta pada semua pihak agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi istri dan keluarga kliennya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.