Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Tersangka Kasus Kematian Bayi 2 Bulan: Tidak Berencana Membunuh

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 20:38 WIB
polda-jateng-tetapkan-brigadir-ak-tersangka-kasus-kematian-bayi-2-bulan-tidak-berencana-membunuh
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (2/12/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV --  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan Brigadir AK, anggota polisi yang diduga mencekik bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Rabu (26/3/2025), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut penetapan Brigadir AK sebagai tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara.

"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Artanto, Selasa (25/3/2025).

Menurut dia, pihaknya telah mengantungi sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Baca Juga: Polisi: Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK adalah Hasil Hubungan Gelapnya

"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Meski menyampaikan bahwa Brigadir AK sebagai tersangka, Kombes Artanto belum menjelaskan motif dari dugaan pembunuhan ini.

"Soal motif penyidik yang paham," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto.

Menurutnya, bukti-bukti yang paling menguatkan adalah keterangan dari DJP (24) ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkapnya.

Saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus selama 30 hari.

"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," ujarnya.

Diketahui, dugaan aksi pembunuhan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025), saat AK dan DJP serta bayinya tengah berada di pasar di kawasan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk berbelanja.

Baca Juga: Bus PO Haryanto Terbakar di Tol Semarang-Batang, Begini Kondisi Sopir dan Kernetnya

DJP mentipkan AN pada Brigadir AK di dalam mobil, sedangkan dirinya masuk ke pasar untuk berbelanja.

Tak sampai 10 menit, DJP kembali ke mobil dan mengetahui bibir anaknya sempat membiru. Ia mencoba menepuk-nepuk korban namun tak ada respons.

Kepada DJP, Brgadir AK mengatakan AN sempat muntah dan tersedak. AN akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Rabu (3/3/2025).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x