"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto.
Menurutnya, bukti-bukti yang paling menguatkan adalah keterangan dari DJP (24) ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.
"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkapnya.
Saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus selama 30 hari.
"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," ujarnya.
Diketahui, dugaan aksi pembunuhan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025), saat AK dan DJP serta bayinya tengah berada di pasar di kawasan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk berbelanja.
Baca Juga: Bus PO Haryanto Terbakar di Tol Semarang-Batang, Begini Kondisi Sopir dan Kernetnya
DJP mentipkan AN pada Brigadir AK di dalam mobil, sedangkan dirinya masuk ke pasar untuk berbelanja.
Tak sampai 10 menit, DJP kembali ke mobil dan mengetahui bibir anaknya sempat membiru. Ia mencoba menepuk-nepuk korban namun tak ada respons.
Kepada DJP, Brgadir AK mengatakan AN sempat muntah dan tersedak. AN akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Rabu (3/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.