KOMPAS.TV -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan Brigadir AK, anggota polisi yang diduga mencekik bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Rabu (26/3/2025), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut penetapan Brigadir AK sebagai tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Artanto, Selasa (25/3/2025).
Menurut dia, pihaknya telah mengantungi sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Baca Juga: Polisi: Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK adalah Hasil Hubungan Gelapnya
"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Meski menyampaikan bahwa Brigadir AK sebagai tersangka, Kombes Artanto belum menjelaskan motif dari dugaan pembunuhan ini.
"Soal motif penyidik yang paham," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.