Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Belum Temukan Unsur Pembunuhan Berencana pada Kasus Kematian Aktor Sandy Permana

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 12:43 WIB
polisi-belum-temukan-unsur-pembunuhan-berencana-pada-kasus-kematian-aktor-sandy-permana
Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal saat tiba bersama penyidik di Polda Metro Jaya usai ditangkap, pada Rabu (15/1/2025). (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi belum menemukan unsur pembunuhan berencana pada kasus penikaman yang menewaskan aktor Sandy Permana di Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2025 lalu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (16/1/2025) menyebut tindakan tersangka NI alias G dilakukan spontan karena emosi sesaat.

“Terkait masalah apakah ada perencanaan untuk menghabisi, dari hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dari pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, untuk sementara, masih kita temukan itu emosi sesaat,” ungkapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Saat peristiwa dugaan penikaman tersebut terjadi, kata dia, tersangka sedang berada di depan rumah, kemudian korban melintas sambil menatap sinis dan meludah ke arah tersangka.

Baca Juga: Update Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Polisi Sebut Pelaku Simpan Dendam Sejak 2019

“Pada saat itu, tiba-tiba korban ini melintas di depan rumah tersangka, dan pada saat melintas tersebut, si korban ini melihat secara sinis kepada tersangka, disertai si korban ini meludah ke arah tersangka.”

“Sehingga langsung naik emosinya, dan saat itulah korban langsung berlari ke arah kandang ayam untuk mengambil pisau selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan,” tuturnya.

Meski belum menemukan adanya unsur pembunuhan berencana pada perkara tersebut, ia menegaskan bahwa polisi tetap akan melakukan pendalaman.

“Dari unsur perencanaannya ini belum tergambar. Meski demikian, tetap akan kita lakukan pendalaman, apakah ini sudah ada rencana sebelumnya untuk menghabisi. Tapi untuk sementara, ini adalah emosi sesaat,” bebernya.

Dalam konferensi pers tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tersangka  menyimpan dendam terhadap korban sejak 2019 lalu, ketika korban dan tersangka masih bertetangga di satu blok perumahan yang sama.

“Awalnya tersangka bertetangga dengan korban sejak 2017 di perumahan tersebut,” ucapnya.

Pada tahun 2019, saat itu korban berniat melakukan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah tersangka, serta melakukan penebangan pohon di pekarangan rumah tersangka zin.

Meski korban memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin, tersangka tidak menegur korban karena mengetahui bahwa korban sangat pemarah.

“Tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu  tahu korban sangat pemarah.  Atas perbuatan daripada korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban,” tuturnya.

Sejak saat itu, lanjut Wira, tersangka dan korban menjalani kehidupan bertetangga secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula dengan korban.

Pada tahun 2020, tersangka beserta keluarganya memutuskan untuk menjual rumahnya dan  mengontrak di blok lain di perumahan tersebut, yaitu di Blok H5.

Kemudian pada oktober 2024, di lingkup RT tempat tersangka tinggal diadakan rapat. Dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT.

“Lalu tersangka  menegur korban dengan kalimat, ‘Nggak usah teriak-teriak, biasa aja’,” imbuh Wira.

“Namun korban memelototi tersangka dan berkata pada tersangka dengan kalimat ‘Lu bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan’.”

Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri namun dalam hati tersangka menyimpan dendam yang selama ini terangka simpan.

Baca Juga: Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

Keesokan harinya korban menyomasi istri tersangka atas nama Y melalui pesan Whatsapp, yang berisi tuduhan bawha tersangka ingin menyerang korban pada saat rapat.

“Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapi namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban,” tutur Kombes Wira.


 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x