Pada tahun 2019, saat itu korban berniat melakukan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah tersangka, serta melakukan penebangan pohon di pekarangan rumah tersangka zin.
Meski korban memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin, tersangka tidak menegur korban karena mengetahui bahwa korban sangat pemarah.
“Tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan daripada korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban,” tuturnya.
Sejak saat itu, lanjut Wira, tersangka dan korban menjalani kehidupan bertetangga secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula dengan korban.
Pada tahun 2020, tersangka beserta keluarganya memutuskan untuk menjual rumahnya dan mengontrak di blok lain di perumahan tersebut, yaitu di Blok H5.
Kemudian pada oktober 2024, di lingkup RT tempat tersangka tinggal diadakan rapat. Dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT.
“Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat, ‘Nggak usah teriak-teriak, biasa aja’,” imbuh Wira.
“Namun korban memelototi tersangka dan berkata pada tersangka dengan kalimat ‘Lu bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan’.”
Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri namun dalam hati tersangka menyimpan dendam yang selama ini terangka simpan.
Baca Juga: Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku
Keesokan harinya korban menyomasi istri tersangka atas nama Y melalui pesan Whatsapp, yang berisi tuduhan bawha tersangka ingin menyerang korban pada saat rapat.
“Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapi namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban,” tutur Kombes Wira.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.