Baca Juga: Jasad Purnawirawan Brigjen TNI Ditemukan di Laut,Polisi Temukan Kartu Anggota BIN saat Identifikasi
Pada Senin malam, Nurdin bersama kerabatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
"Saat melapor saya masih trauma. Terbayang kengerian diancam dan motor saya dibakar," ungkapnya.
Polisi berhasil menangkap Ahmad Qurtubi di depan rumahnya.
"Karena telah mengancam dengan pedang dan membakar motor seorang guru di Kangean," jelas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pedang sepanjang 73 sentimeter dari kamar pelaku.
"Pelaku sakit hati karena ucapan guru itu disangka ditujukan kepada dirinya," jelas AKP Widiarti.
Baca Juga: Momen Kapal Tongkang Tabrak Kafe di Tepi Sungai Mahakam
Saat menjadi pembina upacara, kata Widiarti, korban menyampaikan agar para siswa jangan sampai berani kepada orang tua, apalagi sampai mengancam untuk membunuhnya.
"(Kalimat) itu yang dianggap menyinggung pelaku. Padahal korban tidak menyebutkan nama siapa pun," ucap Widiarti.
Qurtubi kini dijerat dengan tiga pasal: Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang larangan membawa senjata tajam, serta Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Widiarti.
Saat ini, pelaku ditahan di Kantor Polsek Kangean untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.