JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling memberikan kemudahan bagi warga di sembilan wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Sabtu (11/1/2025) ini.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling:
Wilayah Tangerang
Wilayah Bekasi
Wilayah Depok
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Baca Juga: Memantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo di 26 Provinsi - ULASAN ISTANA
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, warga tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
1. Persiapkan Dokumen
Sebelum berangkat, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
2. Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling
Setiap wilayah memiliki jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang berbeda. Anda dapat:
3. Datang ke Lokasi Samsat Keliling
Setibanya di lokasi:
4. Serahkan Dokumen ke Petugas
5. Tunggu Verifikasi & Panggilan
6. Bayar Nominal Pajak
Baca Juga: Cerita Tarsinah, TKI Asal Cirebon yang Hilang Kontak 22 Tahun Kembali ke Keluarganya
7. Simpan Bukti Pembayaran
8. Ambil STNK yang Telah Disahkan
Layanan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.