Kompas TV regional jabodetabek

Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Cek 9 Samsat Keliling di Detabek Sabtu 11 Januari 2025

Kompas.tv - 11 Januari 2025, 07:53 WIB
jangan-lupa-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-cek-9-samsat-keliling-di-detabek-sabtu-11-januari-2025
Ilustrasi layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Detabek (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling memberikan kemudahan bagi warga di sembilan wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Sabtu (11/1/2025) ini.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling:

Wilayah Tangerang

  • Apartemen Ayodha dan Perumnas 2 Cibodas (08.00-11.00 WIB)
  • Rukan Fresh Market Lake City Ketapang Cipondoh dan halaman parkir Samsat Ciledug (09.00-11.30 WIB)
  • Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-11.30 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (13.00-15.00 WIB)
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.30 WIB)
  • Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town House Kelapa Dua (08.00-11.30 WIB)

Wilayah Bekasi

  • Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00-11.00 WIB)
  • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi (08.00-11.30 WIB)

Wilayah Depok

  • Halaman parkir Samsat dan Dealer Honda Simpang Depok (08.00-11.30 WIB)
  • Halaman parkir Samsat Cinere (08.00-11.30 WIB)

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Baca Juga: Memantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo di 26 Provinsi - ULASAN ISTANA

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, warga tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Cayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum berangkat, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli)
  • BPKB (fotokopi saja, jika diperlukan—biasanya tidak selalu diminta)

2. Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling

Setiap wilayah memiliki jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang berbeda. Anda dapat:

  • Mengecek di situs/web resmi kepolisian daerah.
  • Mengecek di media sosial resmi Samsat setempat.
  • Menanyakan kepada petugas setempat atau melalui layanan telepon Samsat.

3. Datang ke Lokasi Samsat Keliling

Setibanya di lokasi:

  • Cari petunjuk atau papan informasi untuk antrean pembayaran pajak tahunan.
  • Ambil formulir yang disediakan (jika diperlukan).
  • Pastikan semua dokumen (KTP, STNK, fotokopi) sudah siap Anda serahkan.

4. Serahkan Dokumen ke Petugas

  • Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan memverifikasi data Anda dan melakukan pengecekan cepat terhadap kendaraan (apabila dibutuhkan).

5. Tunggu Verifikasi & Panggilan

  • Setelah verifikasi, silakan menunggu sampai nama Anda dipanggil.
  • Pastikan Anda tidak jauh dari area tunggu, agar prosesnya tidak tertunda.

6. Bayar Nominal Pajak

  • Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  • Jika Anda terlambat membayar pajak, akan ada denda yang harus dibayarkan terlebih dahulu.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang disebutkan.

Baca Juga: Cerita Tarsinah, TKI Asal Cirebon yang Hilang Kontak 22 Tahun Kembali ke Keluarganya

7. Simpan Bukti Pembayaran

  • Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan bukti pembayaran.
  • Simpan dengan baik bukti tersebut, karena Anda membutuhkannya untuk mengambil STNK yang telah disahkan.

8. Ambil STNK yang Telah Disahkan

  • Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses pengesahan pada STNK.
  • STNK akan dibubuhi cap atau stiker khusus sebagai tanda sah bahwa pajak tahunan telah dibayarkan.

Layanan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x