JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum mulai Januari 2025.
Kebijakan ini didasari oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyatakan tagihan dengan tarif baru akan mulai dihitung pada Februari 2025.
"Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025," ungkapnya, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Penyesuaian tarif ini menjadi langkah strategis setelah PAM Jaya mempertahankan tarif yang sama selama 17 tahun terakhir.
Baca Juga: Kembali Dibuka, Pendakian Gunung Semeru Kini Dibatasi 200 Pendaki per Hari
"Tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat," jelas Arief.
Kebijakan baru ini membawa kabar baik bagi pelanggan kategori KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, dan hidran kebakaran). Untuk penggunaan 0-10 m³, tarif justru mengalami penurunan. Struktur tarif baru dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan layanan.
PAM Jaya membagi tarif berdasarkan sembilan kelompok pelanggan dengan struktur progresif. Untuk kelompok KI, tarif dimulai dari Rp1.000/m³ untuk penggunaan 0-10 m³, Rp1.500/m³ untuk 11-20 m³, dan Rp1.700/m³ untuk penggunaan di atas 20 m³.
Sementara itu, kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II dikenakan tarif tertinggi, yakni Rp8.600/m³ untuk penggunaan 0-10 m³, Rp15.000/m³ untuk 11-20 m³, dan Rp20.000/m³ untuk penggunaan di atas 20 m³.
Baca Juga: Catat! Kalender Libur dan Cuti 2025, Januari Ada Banyak Tanggal Merah!
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya mencapai target cakupan air minum 100 persen bagi seluruh warga Jakarta pada tahun 2030.
"Ini juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta," tegas Arief.
Tarif baru juga berlaku untuk kelompok pelanggan khusus seperti penghuni rumah susun.
Untuk rumah susun sangat sederhana, tarif dimulai dari Rp1.000/m³, sedangkan rumah susun sederhana sewa-pemerintah dikenakan tarif awal Rp1.050/m³.
1. Kelompok Pelanggan KI
(bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)
2. Kelompok Pelanggan di Rumah Susun Sangat Sederhana
3. Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah
4. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I
5. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I (Catatan: Ada dua kategori dengan nama yang sama)
6. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah I
7. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah II
8. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah I
9. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah II
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.