Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya mencapai target cakupan air minum 100 persen bagi seluruh warga Jakarta pada tahun 2030.
"Ini juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta," tegas Arief.
Tarif baru juga berlaku untuk kelompok pelanggan khusus seperti penghuni rumah susun.
Untuk rumah susun sangat sederhana, tarif dimulai dari Rp1.000/m³, sedangkan rumah susun sederhana sewa-pemerintah dikenakan tarif awal Rp1.050/m³.
1. Kelompok Pelanggan KI
(bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)
2. Kelompok Pelanggan di Rumah Susun Sangat Sederhana
3. Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah
4. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I
5. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I (Catatan: Ada dua kategori dengan nama yang sama)
6. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah I
7. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah II
8. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah I
9. Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah II
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.