SEMARANG, KOMPAS.TV – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memastikan akan memberi pendampingan hukum untuk tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap mendiang ARL (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu ketiga tersangka karena mereka yakin bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah.
"Kami komitmen membantu mereka, karena dari awal mereka tidak salah," ujar Yunanto saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Menurut informasi dari Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka tersebut berinisial TEN, SM, dan ZYA.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, sebelumnya, polisi menyebut, tersangka TEN memanfaatkan kewenangannya dan mendapat keuntungan dari pengumpulan biaya operasional pendidikan (BOP) yang tidak resmi.
Sementara tersangka SM diduga turut dalam pengumpulan BOP serta meminta uang langsung kepada bendahara PPDS.
Sedangkan ZYA merupakan senior yang paling aktif memberikan doktrin kepada yunior, membuat peraturan dan memberikan hukuman, serta memaki-maki ARL.
Menurut Yunanto, Undip tidak kaget dengan penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Selama ini, kata dia, pihaknya telah mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penetapan tersangka disebutnya sebagai bagian dari konsekuensi.
Sementara, Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi mengenai status ketiga tersangka.
Baca Juga: Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di PPDS Undip Semarang, Ini Alasannya
"Kami mau ralat satu tersangka, Kaprodi TEN, dan SM itu staf biasa, bukan kepala staf. Dia staf admin, bukan dokter," kata Khaerul.
Ia membenarkan bahwa ketiga tersangka telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024 malam.
Mereka pun telah berkonsultasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses hukum berlangsung.
"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ujar dia.
Pihaknya, lanjut dia, berencana mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.
"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau tidak Sabtu ya Minggu, 28-29 Desember 2024," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut polisi belum menahan ketiga tersangka karena kooperatif dengan penyidik.
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Perkara Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip untuk Tentukan Tersangka
"Normal, tidak ada pencekalan. Intinya, mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka dan diinformasikan," kata Artanto.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dilakukan secepatnya.
Sumber : tribunnews.com, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.