"Kami mau ralat satu tersangka, Kaprodi TEN, dan SM itu staf biasa, bukan kepala staf. Dia staf admin, bukan dokter," kata Khaerul.
Ia membenarkan bahwa ketiga tersangka telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024 malam.
Mereka pun telah berkonsultasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses hukum berlangsung.
"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ujar dia.
Pihaknya, lanjut dia, berencana mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.
"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau tidak Sabtu ya Minggu, 28-29 Desember 2024," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut polisi belum menahan ketiga tersangka karena kooperatif dengan penyidik.
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Perkara Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip untuk Tentukan Tersangka
"Normal, tidak ada pencekalan. Intinya, mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka dan diinformasikan," kata Artanto.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dilakukan secepatnya.
Sumber : tribunnews.com, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.