MATARAM, KOMPAS.TV - Dosen pembimbing akademik (PA) IWAS alias AG (21), pemuda difabel yang jadi tersangka dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap perilaku pemuda tersebut.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, I Made Ria Taurisia Armayani menyebut dirinya pernah dilaporkan oleh AG ke Dinas Sosial setempat.
AG melaporkannya ke Dinas Sosial karena menganggap sang dosen tidak menginginkan mahasiswanya itu kuliah.
Baca Juga: Komisi Disabilitas NTB Sebut Ada 2 Korban Baru Dugaan Pelecehan Pemuda Difabel, Total Jadi 15
"AG ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu," kata Ria, Selasa (3/12/2024).
Menurut dia, laporan itu bermula saat AG sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT).
AG tak kunjung membayar UKT meski sudah menerima pencairan beasiswa KIP-K.
Namun, ketika sistem pembayaran kembali ditutup, AG menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar UKT.
Tetapi Ria tidak meminjaminya. Ia menyebut bahwa meskipun saat itu ia meminjaminya uang, AG tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.
Akibat dari keterlambatannya membayar UKT, AG tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K. Ia pun melaporkan Ria ke Dinas Sosial.
"Jumlah uang beasiswa (yang diterima) sekitar Rp13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp900.000 per semester," kata Ria.
Bahkan, lanjutnya, AG juga kerap memanipulasi absensi kuliah. Ia disebut sering membolos sejak awal perkuliahan, namun absensi AG tercatat bagus.
Oleh sebab itu, Ria mengaku tidak kaget mengetahui AG menjadi tersangka pelecehan seksual.
"Saya sayangkan (jadi tersangka pelecehan), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah.”
“Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya," imbuhnya.
Baca Juga: 10 Orang Korban, Komisi Disabilitas NTB Ungkap Kemampuan Tersangka Lakukan Pelecehan Seksual
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan AG sebagai tersangka setelah mendapat bukti pelecehan seksual. Polisi berhasil mengantongi bukti rekaman video dan rekaman suara saat tersangka mendekati korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan rekaman diambil oleh korban saat tersangka AG berinteraksi dengan korban.
Bukti rekaman video dan suara tersebut direkam oleh korban menggunakan handphone milik korban.
"Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban. Sempat merekam melalui handphone korban," kata Syarif.
Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pria Disabilitas di NTB Disebut 13 Orang, Termasuk 3 Anak
Jumlah Korban Bertambah
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB menyebut jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AG, bertambah menjadi 15 orang.
Ketua KDD NTB Joko Jumadi menyebut pihaknya menerima laporan dari dua korban lain pada Jumat (6/12/2024).
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," ujar Joko di Mataram, Jumat, dikutip Kompas.com.
Tiga dari 15 korban yang telah melapor ke KDD, masih berusia di bawah umur.
Sementara tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB hingga saat ini telah memeriksa tujuh korban dugaan pelecehan oleh Agus.
"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan dua yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tambah Joko.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.