“Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya," imbuhnya.
Baca Juga: 10 Orang Korban, Komisi Disabilitas NTB Ungkap Kemampuan Tersangka Lakukan Pelecehan Seksual
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan AG sebagai tersangka setelah mendapat bukti pelecehan seksual. Polisi berhasil mengantongi bukti rekaman video dan rekaman suara saat tersangka mendekati korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan rekaman diambil oleh korban saat tersangka AG berinteraksi dengan korban.
Bukti rekaman video dan suara tersebut direkam oleh korban menggunakan handphone milik korban.
"Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban. Sempat merekam melalui handphone korban," kata Syarif.
Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pria Disabilitas di NTB Disebut 13 Orang, Termasuk 3 Anak
Jumlah Korban Bertambah
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB menyebut jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AG, bertambah menjadi 15 orang.
Ketua KDD NTB Joko Jumadi menyebut pihaknya menerima laporan dari dua korban lain pada Jumat (6/12/2024).
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," ujar Joko di Mataram, Jumat, dikutip Kompas.com.
Tiga dari 15 korban yang telah melapor ke KDD, masih berusia di bawah umur.
Sementara tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB hingga saat ini telah memeriksa tujuh korban dugaan pelecehan oleh Agus.
"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan dua yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tambah Joko.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.