JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap sederet fakta tentang seorang anggota Kepolisian RI (Polri), Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berikut sejumlah fakta yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:
Berawal dari Cekcok
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Rio Wahyu Aggoro menyebut pelaku membunuh ibu kandungnya berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Penangkapan Polisi Bunuh Ibu Kandung, ART Beberkan Perilaku Pelaku di Rumah
Rio mengatakan, peristiwa itu terjadi di warung milik korban, saat Nikson baru pulang ke Cileungsi usai bertugas dari wilayah Bekasi.
Menurutnya, selama ini pelaku tinggal di Cileungsi bersama orang tuanya. Namun, terjadi cek-cok antara pelaku dan korban ketika sampai di rumah.
"Dia pulang ke sini (Cileungsi) karena tinggal sama orang tuanya, ada sedikit cek-cok sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ujar Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (2/12/2024).
Rio tak menjelaskan detail pemicu terjadinya cek-cok antara pelaku dan korban.
Menggunakan Tabung Gas
Berawal dari cekcok tersebut, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dari arah belakang dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.
Saat itu, korban sedang melayani seorang pembeli di warungnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil tabung gas LPG berukuran tiga kilogram yang ada di warung.
Nikson pun memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas itu.
Pembeli yang melihat peristiwa itu langsung kabur karena takut melihat pelaku dan memberitahu warga sekitar.
Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Warga yang mendapat laporan tersebut kemudian menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari.
"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Rio.
Selanjutnya, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi.
Pelaku Berusaha Melarikan Diri
Pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil pikap setelah menganiaya ibunya.
Namun ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram.
Rio memastikan, meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujar Rio.
Baca Juga: Update Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung, Motif Pelaku Diduga 'Cek Cok' dengan Korban
Setelah tertangkap, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin.
Bambang menyebut, selama ini pelaku bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.