MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mutiara Pratiwi (26) di Kota Pematang Siantar, Senin (28/10/2024) malam. Korban dibunuh oleh Joe Frisco Johan (36) teman kencannya dengan cara dipukul untuk mendapatkan sensasi saat berhubungan badan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut) Kombes Pol Sumaryono menjelaskan lima pelaku termasuk dua anggota polisi yang tak melaporkan kasus tersebut kepada atasan.
”Ada lima pelaku yang telah ditangkap dalam pembunuhan itu. Pelaku utama adalah teman dekat korban, dua orang berperan membuang mayat, dan dua polisi yang tidak melaporkan pembunuhan kepada atasan. Dua pelaku lain yang ikut membuang jasad korban masih buron,” kata Sumaryono dikutip dari Kompas.id, Selasa (29/10).
Joe Frisco Johan (Pelaku Utama)
Pelaku utama adalah warga Kota Pematang Siantar bernama Joe Frisco Johan. Ia adalah pengusaha yang berjanji memberikan total Rp300 juta kepada para rekannya untuk membereskan aksinya.
Joe membunuh Mutiara dengan memukul hingga meninggal saat berhubungan badan. Hasil otopsi mengungkapkan korban meninggal karena kehabisan darah dengan luka di bagian tubuh dan kepala. Mutiara diduga meninggal Minggu (20/10).
Baca Juga: Ronald Tannur dan Kiat-Kiatnya untuk 'Molos' dari Jeratan Hukum Kasus Pembunuhan Dini Sera
Dua Teman Joe yang Membantu Buang Jasad
Kombes Sumaryono melanjutkan terdapat dua teman Joe yang berperan membuang mayat. Mayat itu ditemukan oleh petugas kebersihan jalan di tepi Jalan Medan-Berastagi, Kecamatan Berastagi, Karo, Selasa (22/10).
Mulanya petugas tersebut menemukan sebuah tas yang terbungkus seprai. Setelah dilakukan penyelidikan korban diketahui bernama Mutiara Pratiwi. Dia pernah dihukum atas kasus narkoba dan sudah rampung menjalani hukuman.
Joe memberikan imbalan Rp105 juta sebagai imbalan untuk aksi ini.
"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Sumaryono dikutip dari Kompas.com.
Kombes Sumaryono menerangkan Iswandi mendapatkan Rp10 juta, dan sisa uangnya diberikan pada pelaku yang kini masih buron.
"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.
Dua Polisi (Ajun Inspektur Satu Jeffry Hendrik dan Ajun Inspektur Dua Hendra Purba)
Dua pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini adalah polisi. Mereka bernama Aiptu Jeffry Hendrik dan Aipda Hendra Purba. Hendrik dan Hendra merupakan teman Joe yang ditelpon pelaku untuk melihat jasad korban setelah pembunuhan.
Hendrik dan Hendra menyaksikan keberadaan mayat korban tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan atau otoritas yang berwenang. Mereka dianggap melanggar kode etik dan menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Hasil Visum Sementara Mayat Wanita dalam Toren di Kelapa Gading: Ada Luka Lebam
”Mereka melihat mayat korban pembunuhan, tetapi tidak melaporkan ke pimpinan,” kata Sumaryono.
Dua Pelaku Buron (Belum Ditangkap)
Terdapat dua pelaku buron yang turut serta dalam proses pembuangan jasad korban. Mereka diduga membawa kabur Rp90 juta dari total uang yang dijanjikan oleh pelaku utama.
Kombes Sumaryono mengungkapkan bahwa Joe, tersangka utama dalam kasus ini, dikenai pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, turut dijerat dengan pasal yang sama.
Tak hanya itu, dua anggota kepolisian yang diduga menghalangi proses penyidikan juga dikenakan pasal perintangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus pembunuhan ini. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron sedang dilakukan.
Dari uang Rp105 juta yang diberikan Joe, diduga Rp 90 juta dibawa kabur oleh dua pelaku yang hingga kini belum tertangkap.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.