"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.
Dua Polisi (Ajun Inspektur Satu Jeffry Hendrik dan Ajun Inspektur Dua Hendra Purba)
Dua pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini adalah polisi. Mereka bernama Aiptu Jeffry Hendrik dan Aipda Hendra Purba. Hendrik dan Hendra merupakan teman Joe yang ditelpon pelaku untuk melihat jasad korban setelah pembunuhan.
Hendrik dan Hendra menyaksikan keberadaan mayat korban tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan atau otoritas yang berwenang. Mereka dianggap melanggar kode etik dan menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Hasil Visum Sementara Mayat Wanita dalam Toren di Kelapa Gading: Ada Luka Lebam
”Mereka melihat mayat korban pembunuhan, tetapi tidak melaporkan ke pimpinan,” kata Sumaryono.
Dua Pelaku Buron (Belum Ditangkap)
Terdapat dua pelaku buron yang turut serta dalam proses pembuangan jasad korban. Mereka diduga membawa kabur Rp90 juta dari total uang yang dijanjikan oleh pelaku utama.
Kombes Sumaryono mengungkapkan bahwa Joe, tersangka utama dalam kasus ini, dikenai pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, turut dijerat dengan pasal yang sama.
Tak hanya itu, dua anggota kepolisian yang diduga menghalangi proses penyidikan juga dikenakan pasal perintangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus pembunuhan ini. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron sedang dilakukan.
Dari uang Rp105 juta yang diberikan Joe, diduga Rp 90 juta dibawa kabur oleh dua pelaku yang hingga kini belum tertangkap.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.