Kompas TV regional sulawesi

Pasien ODGJ RSKD Dadi Makassar Meninggal, 2 Perawat Jadi Tersangka

Kompas.tv - 23 Oktober 2024, 08:30 WIB
pasien-odgj-rskd-dadi-makassar-meninggal-2-perawat-jadi-tersangka
Ilustrasi. Polisi menetapkan dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasien meninggal. (Sumber: THINKSTOCK)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasien meninggal.

Penetapan tersangka tersebut berawal dari ditemukannya seorang pasien yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), meninggal dunia.

Pasien ODGJ berinisial SA (42) itu ditemukan meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat pada Jumat (18/10/2024) lalu.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Humas RSKD Dadi, Sukirman, pasien SA sempat mengamuk dan mengakibatkan keributan dengan pasien lain.

Baca Juga: Puskesmas di Distrik Sinak Kewalahan Tangani Pasien Imbas Kurangnya Dokter yang Bertugas

Dua perawat berinisial Nu dan Na mencoba menenangkan SA dengan metode restrain atau membatasi pergerakannya.

"Restrain itu sudah prosedur kami saat ada pasien yang gelisah dan bisa membahayakan pasien lain atau petugas," jelasnya, Senin (21/10/2024), dikutip Tribunnews.com.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Devi Sujana menjelaskan dugaan kelalaian kedua tersangka.

Menurutnya, kedua perawat diduga melakukan kelalaian karena meminta bantuan pasien ODGJ lain untuk mengikat SA.

Mereka merasa kewalahan karena tak ada perawat lain yang berjaga.

"Untuk menenangkan pasien ini, dia (perawat) minta bantuan pasien lain empat orang, ada yang pegang tangannya dan satu lagi mengikat leher," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ikatan tali di leher terlalu kencang sehingga mengakibatkan SA meninggal.

Saat ini, polisi telah menahan kedua perawat yang terancam dijerat Pasal 361 dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian.

Baca Juga: 2 Orang Tewas setelah Kampung di Deli Serdang Diserang, Warga Sebut Pelaku Ratusan Orang

"Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," ungkapnya, Senin, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Kematian SA dianggap tidak wajar oleh pihak keluarganya yang bernama Aswan (24).

"Lukanya ada di atas alis sebelah kiri, juga di bawah kelopak mata sama ada bekas jeratan di leher," tuturnya.

Saat itu, menurut dia, pihak rumah sakit enggan menjelaskan secara detail mengenai penyebab kematian SA sehingga keluarga menganggap kematiannya tak wajar.

"Setelah berembuk keluarga, saya langsung melapor ke Polrestabes Makassar," jelasnya

"Kalau dipikir, ini pasien bukan dia yang memukul, malah dia yang dipukul. Saat kejadian pemukulan, katanya tidak ada yang melihat. Saya pertanyakan bagaimana pengawasannya," tegasnya.

Jenazah telah diautopsi pada Sabtu (19/10/2024) lalu untuk mengungkap penyebab kematiannya.


 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x