"Untuk menenangkan pasien ini, dia (perawat) minta bantuan pasien lain empat orang, ada yang pegang tangannya dan satu lagi mengikat leher," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ikatan tali di leher terlalu kencang sehingga mengakibatkan SA meninggal.
Saat ini, polisi telah menahan kedua perawat yang terancam dijerat Pasal 361 dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian.
Baca Juga: 2 Orang Tewas setelah Kampung di Deli Serdang Diserang, Warga Sebut Pelaku Ratusan Orang
"Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," ungkapnya, Senin, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Kematian SA dianggap tidak wajar oleh pihak keluarganya yang bernama Aswan (24).
"Lukanya ada di atas alis sebelah kiri, juga di bawah kelopak mata sama ada bekas jeratan di leher," tuturnya.
Saat itu, menurut dia, pihak rumah sakit enggan menjelaskan secara detail mengenai penyebab kematian SA sehingga keluarga menganggap kematiannya tak wajar.
"Setelah berembuk keluarga, saya langsung melapor ke Polrestabes Makassar," jelasnya
"Kalau dipikir, ini pasien bukan dia yang memukul, malah dia yang dipukul. Saat kejadian pemukulan, katanya tidak ada yang melihat. Saya pertanyakan bagaimana pengawasannya," tegasnya.
Jenazah telah diautopsi pada Sabtu (19/10/2024) lalu untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.