Kompas TV regional sulawesi

Soal Dugaan Guru Honorer yang Jadi Tersangka di Konsel Dimintai Uang Damai, Ini Tanggapan Kapolres

Kompas.tv - 22 Oktober 2024, 13:42 WIB
soal-dugaan-guru-honorer-yang-jadi-tersangka-di-konsel-dimintai-uang-damai-ini-tanggapan-kapolres
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan AKBP Febry Syam saat menjelaskan kasus guru honorer menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak, Senin (21/10/2024). (Sumber: Polres Konsel via Kompas.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, AKBP Febry Syam menyebut tidak ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta pada kasus dugaan penganiayaan anak dengan tersangka Supriyani, guru honorer salah satu SD di kabupaten tersebut.

Febry menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai adanya dugaan permintaan uang "damai" sebesar Rp50 juta.

“Tidak ada bang,” katanya melalui pesan Whatsapp, Selasa (22/10/2024).

Dilansir Tribunnews.com, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya di SDN Baito, Konawe Selatan (Konsel).

Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu, 24 April 2024 silam.

Katiran (38), suami dari Supriyani, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk berdamai.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Katiran menyebut selama sepekan terakhir, istrinya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Konsel dan dititipkan di Lapas Perempuan Kendari.

Baca Juga: Suami Guru SD yang Jadi Tersangka Setelah Diduga Pukul Siswa Mengaku Dimintai Rp50 Juta untuk Damai

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak? Tapi karena memang tidak melakukan, istri saya tidak mengakui. Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” kata Katiran, dihubungi dari Kendari, Senin (21/10/2024).

Dia menyebut permintaan uang itu terjadi saat Supriyani dipanggil kembali untuk diperiksa di Polsek Baito.

Saat pemeriksaan, Supriyani tidak mengaku melakukan perbuatan yang dituduhkan dan datang untuk meminta maaf.

”Hingga kami dipanggil kembali oleh Kapolsek Baito, di mana di situ juga ada orang tua siswa. Kami diminta musyawarah.”

“Tapi diminta Rp50 juta, dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” tambahnya.

Pada Senin, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik memanggil Supriyani untuk memberikan keterangan, namun terlapor tak mengakui perbuatannya.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,”  kata Idris, Senin, dikutip TribunnewsSultra.com.

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Baca Juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan 'Kapan saya pukul kamu?' sambil menunjuk dan pelototi korban.”

Orang tua korban mengaku memiliki bukti berupa keterangan dari 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.

“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” kata Idris.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x