PADANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru berinisial B (65), ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di hutan di Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (20/10/2024).
Sebelumnya, pada Selasa, 15 Oktober 2024, pihak keluarga melaporkan hilangnya B.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman AKP AA Reggy yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2024), membenarkan temuan mayat itu.
"Benar, ada penemuan mayat yang tergantung di pohon di Parit Malintang," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penemuan Mayat Wanita di Mojokerto: Tewas di Tangan Pria yang Dikenal Melalui Medsos
Menurut Reggy, keluarga sempat membuat laporan hilangnya B dan kemudian mencari keberadaan B hingga akhirnya ditemukan tewas tergantung pada Minggu.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan keluarga, B pernah berusaha bunuh diri, namun berhasil digagalkan.
Diketahui, B merupakan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru jilid II yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.
Proses ganti rugi atas lahan dilakukan pada 2019. Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Di lokasi tersebut, uang ganti rugi diterima oleh orang per orang. Namun, setelah dilakukan pengusutan, ternyata status taman Kehati masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Kejati kemudian meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Juni 2020.
Dari hasil itu, ternyata ada delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Kloset Apartemen Jakut, Berawal dari Keluhan WC Tersumbat
Delapan warga itu diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur perangkat nagari.
Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka, yaitu Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.
Kontak Bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.
Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.