Kompas TV regional jawa timur

PDIP Pecat Wakil Ketua DPC Kabupaten Malang karena Jadi Cabup Diusung Partai Lain

Kompas.tv - 5 Oktober 2024, 20:00 WIB
pdip-pecat-wakil-ketua-dpc-kabupaten-malang-karena-jadi-cabup-diusung-partai-lain
Gunawan HS saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Malang, Jawa Timur, ke KPU beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas.com/Imron Hakiki)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

MALANG, KOMPAS.TV –  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Gunawan HS karena maju sebagai calon bupati di Pilkada Malang 2024.

Surat keputusan pemecatan Gunawan yang kini menjadi Calon Bupati Malang nomor urut 1 tersebut diterbitkan oleh DPP PDIP dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

PDIP menilai Gunawan sebagai kader PDI-P telah melakukan pembangkangan terhadap partai, karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang tanpa restu partai.

Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo Subianto-Megawati Soekarnoputri, Ketua PBNU Harap PDIP Tetap Oposisi| ROSI

Diketahui, Gunawan maju di Pilkada Malang dengan dukungan partai lain, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat.

Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS tersebut.

“Iya benar. Beliau dipecat sebagai kader PDI-P,” jelasnya singkat, dikutip Kompas.com, Sabtu (5/10/2024).

Dalam surat keputusan yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bahwa Gunawan dianggap melakukan pembangkangan.

“Sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai,” tertulis dalam surat keputusan itu.

“Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.

Baca Juga: Khoirudin dari PKS hingga Ima Mahdiah dari PDIP, Ini Jajaran Pimpinan DPRD Jakarta!

“Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.”

Pascaterbitnya surat keputusan itu, Gunawan HS dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

“DPP PDI-P akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai,” tertulis dalam surat itu.

Untuk diketahui, Gunawan HS merupakan kader PDI-P yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada pemilihan legislatif 2024 lalu, pihaknya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya, namun gagal.

Pada Pilkada 2024 ini, ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang bersama dr Umar Usman dengan nomor urut 1.

Sedangkan PDI-P memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati nomor urut 2, HM Sanusi yang juga kader PDIP, dan Latifah Shohib.


 

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x