“Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” imbuhnya.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
Baca Juga: Khoirudin dari PKS hingga Ima Mahdiah dari PDIP, Ini Jajaran Pimpinan DPRD Jakarta!
“Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.”
Pascaterbitnya surat keputusan itu, Gunawan HS dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
“DPP PDI-P akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai,” tertulis dalam surat itu.
Untuk diketahui, Gunawan HS merupakan kader PDI-P yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada pemilihan legislatif 2024 lalu, pihaknya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya, namun gagal.
Pada Pilkada 2024 ini, ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang bersama dr Umar Usman dengan nomor urut 1.
Sedangkan PDI-P memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati nomor urut 2, HM Sanusi yang juga kader PDIP, dan Latifah Shohib.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.